Berita Baik! Saat ini Klinik Pratama UPI menyediakan layanan untuk BPJS Kesehatan

Panduan Pindah Faskes BPJS Kesehatan ke Klinik Pratama UPI

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kebutuhan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang ingin memilih Klinik Pratama UPI sebagai FKTP, proses perubahan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. Perubahan FKTP tidak langsung berlaku pada hari pengajuan. FKTP yang baru akan mulai aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya, sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, selama perubahan belum aktif, peserta masih dapat menggunakan FKTP sebelumnya untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Berikut langkah-langkah perubahan FKTP ke Klinik Pratama UPI melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang pada perangkat Anda. Kemudian, login menggunakan akun Mobile JKN yang telah terdaftar.

2. Pilih menu “Ubah Data Peserta”

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Ubah Data Peserta”. Selanjutnya, pilih bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan.

3. Pilih FKTP tujuan

Pada bagian fasilitas kesehatan, masukkan wilayah FKTP yang dituju:

  • Provinsi: Jawa Barat
  • Kota/Kabupaten: Kota Bandung
  • Fasilitas Kesehatan: Klinik Pratama UPI

Pastikan fasilitas kesehatan yang dipilih sudah sesuai sebelum melanjutkan proses perubahan.

4. Lengkapi dan konfirmasi perubahan data

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar sebelum melakukan konfirmasi.

Selanjutnya, ikuti proses verifikasi yang diminta oleh aplikasi, termasuk face biometric apabila diperlukan.

5. Tunggu hingga FKTP baru aktif

Setelah pengajuan perubahan berhasil dilakukan, perubahan FKTP akan diproses sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

FKTP baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Oleh karena itu, peserta tidak perlu khawatir apabila FKTP baru belum langsung muncul sebagai FKTP aktif setelah melakukan pengajuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum melakukan perubahan FKTP, peserta perlu memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Selain itu, perubahan FKTP mengikuti ketentuan yang berlaku dari BPJS Kesehatan.

Peserta juga perlu memperhatikan waktu pengajuan karena perubahan yang dilakukan tidak serta-merta membuat FKTP baru aktif pada hari yang sama.

Contoh:
Apabila peserta mengajukan perubahan FKTP pada bulan September, maka FKTP baru akan mulai aktif pada 1 Oktober, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai FKTP baru aktif, peserta tetap dapat menggunakan FKTP sebelumnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Yuk, Pilih Klinik Pratama UPI sebagai FKTP Anda!

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama UPI, pastikan proses perubahan FKTP dilakukan melalui Mobile JKN dan periksa kembali data sebelum melakukan konfirmasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan proses pindah FKTP, masyarakat dapat menghubungi:

Klinik Pratama UPI
📞 0812-2323-6366
📱 Instagram: @klinikpratamaupi
🌐 upt-layanankesehatan.upi.edu

Klinik Pratama UPI – Sehat Bersama, Melayani dengan Sepenuh Hati.