PPID

Daftar Informasi Publik Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik tanpa harus melalui prosedur permohonan informasi khusus.

Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga harus diumumkan segera tanpa penundaan.

Permohonan Informasi Publik kepada PPID UPI

Permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UPI

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Pengembangan Pelayanan Publik

Informasi mengenai pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dukungan Terhadap PPID Pelaksana

Informasi mengenai dukungan unit kerja dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT Layanan Kesehatan Klinik Pratama UPI bertugas untuk mengelola, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.