PPID

Informasi Publik Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik tanpa harus melalui prosedur permohonan informasi khusus.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga harus diumumkan segera tanpa penundaan.

Permohonan Informasi Publik kepada PPID UPI

Permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UPI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT Layanan Kesehatan Klinik Pratama UPI bertugas untuk mengelola, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.