Permenkes Nomor 9 tahun 2014 menyebutkan bahwa kewajiban klinik antara lain adalah memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional; serta melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, dilakukan akreditasi secara berkala 5 (lima) tahun sekali.
Sebagai upaya peningkatan mutu layanan klinik, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu KMK Nomor HK.01.01/Menkes/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik dan Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Oleh karena itu, sebagai upaya percepatan pencapaian target 100% klinik terakreditasi di tahun 2023, Maka UPT Layanan Kesehatan menyelenggarakan Akredetasi bersama LASKESI (Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia) dilakukan hybrid selama 2 hari. Untuk hari pertama dilakukan daring pada tanggal 25 oktobr 2023 dan luring pada tanggal 27 oktober 2023.
Kami UPT LAYANAN KESEHATAN KLINIK PRATAMA UPI mengucapkan terima kasih kepada ketua dr ifah syarifah dan Rina Hasanah, S.ST.,Bd.,M.Kes dalam membina, memberikan banyak ilmu kepada kita semua, apapun hasilnya nanti akan menjadi motivasi kami untuk terus bisa meningkatkan mutu layanan, kinerja dan keselamatan pasien sehingga masyarakat menjadikan pilihan utama dalam memenuhi kebutuhan akses elayanan kesehatannya